Tugas Softskill
Pengantar Bisnis Informatika
Disusun Oleh :
Auditia Refanegara (51416186)
Fajar Wirangga (52416569)
Melky Firmansyah (54416370)
Novemry Wildy (55416483)
Yodi Jabar Rahmat (57416750)
Rayna Ryzkianto (58416421)
Rayna Ryzkianto (58416421)
Universitas Gunadarma
Teknik Informatika
2018/2019
NPWP
1. Persyaratan
dan Tatacara Pembuatan NPWP
Persyaratan
pembuatan NPWP
a. Untuk
Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
Untuk
Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya
berupa:
-
Fotokopi KTP salah seorang pengurus
badan atau organisasi.
-
Surat keterangan domisili dari pengurus
RT/RW.
b. Untuk
Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Untuk
Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang
disyaratkan adalah:
-
Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta
Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
-
Fotokopi Kartu NPWP masing-masing
anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
-
Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah
seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi
paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah
minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara
Asing.
-
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau
kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan
tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala
Desa.
Tatacara Pembuatan
a. Pembuatan
NPWP Perusahaan Secara Online
Kunjungi situs Dirjen Pajak di
alamat www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login
untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
-
Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih
menu sistem e-Registration.
-
Jika Anda belum pernah mendaftarkan
diri, silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik
“daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat
email, kata sandi (password), dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”.
-
Aktivasi akun
Cara mengaktivasi akun Anda adalah
dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar
tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada
di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
-
Isi Formulir Pendaftaran
Setelah proses aktivasi berhasil
dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan
memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa
mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai
proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir
yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi
benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir
pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir
Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar.
-
Cetak
Selanjutnya Anda harus mencetak
dokumen berikut seperti yang tampak pada layar komputer:
A. Formulir Registrasi Wajib Pajak
B. Surat Keterangan Terdaftar
Sementara
-
Menandatangani Formulir Registrasi Wajib
Pajak dan melengkapi dokumen
Setelah Formulir Registrasi Wajib
Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian sertakan berkas dokumen
persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
-
Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak
ke KPP
Setelah berkas kelengkapannya siap,
Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan
Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan/perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak
terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos
Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah
formulir terkirim.
Jika Anda tidak ingin repot-repot
menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP,
Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk digital
(soft file) melalui aplikasi e-Registration tadi.
-
Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP
Setelah mengirimkan berkas dokumen,
Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP perusahaan Anda melalui email atau
di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e—Registration. Jika statusnya
ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun
jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP perusahaan Anda akan segera dikirim
melalui Pos Tercatat
b. Pembuatan
NPWP Perusahaan Secara Offline
Pendaftaran NPWP Perusahaan secara
offline dapat dilakukan dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak
(KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran
online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline,
yaitu:
·
Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
-
Anda dapat langsung datang ke KPP
terdekat dari tempat perusahaan Anda berdomisili dengan membawa berkas
persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian
Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan yang sudah diisi
dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini bisa Anda peroleh
dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya serahkan seluruh berkas ke petugas
pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang
menunjukkan bahwa perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak telah didaftarkan untuk
mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan.
-
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat
kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias
gratis. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui
Pos Tercatat selambatnya setelah satu hari kerja, atau di tempat-tempat
tertentu bahkan langsung bisa diambil hari itu juga.
·
Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi (Kurir)
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi
KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa
ekspedisi terdekat, dan di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran
sekaligus mengirimkannya ke KPP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang
telah Anda siapkan.
·
NPWP Perusahaan Wajib Dimiliki
Pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara
penilaian sendiri (self assessment), yaitu Wajib Pajak berkewajiban untuk
mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan untuk
mendapatkan NPWP. Jadi setelah mengetahui persyaratan dan tata-cara pembuatan
NPWP Perusahaan, baik secara online maupun offline, sudah merupakan kewajiban
Anda sebagai pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang menjadi Wajib Pajak
untuk mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan.
Jangan lupa, orang bijak taat pajak!
AKTA
PENDIRIAN
Dalam prosedur umum
pembuatan akta pendirian , sekilas caranya tidak rumit namun Anda tetap harus
mempersiapkan semuanya sebaik mungkin diantarannya:
- Mencantumkan nama dari perusahaan Anda
Dalam proses pembuatan
akta pendirian PT maupun CV, nama pengurus perusahaan maupun pemegang saham
wajib ada yaitu komisaris dan direkturnya minimal 2 orang. Anda cukup datang
menuju notaris di wilayah domisili Anda dengan membawa dokumen sepeerti
fotokopi identitas berupa KTP mereka yang merupakan pendiri dari perusahaan
tersebut termasuk NPWP pribadinya. Apabila belum memiliki NPWP, maka Anda perlu
mendatangi KPP atau kantor pajak sesuai domisili di dalam kartu identitas.
- Hal penting yang diberikan pada notaris
Ada beberapa hal
penting yang sangat perlu untuk Anda siapkan ketika menghadap notaris seperti
nama orang-orang yang menjadi pemegang saham di dalam perusahaan Anda,
berikutnya nama orang-orang yang menjadi pengurus perusahaan termasuk nama dari
komisaris dan direktur. Jika direkturnya ada lebih dari satu orang, maka yang
dicantumkan adalah nama dari direktur utamanya saja.
Hal yang sama juga
berlaku untuk komisaris. Selain itu, Anda juga perlu untuk menyampaikan dengan
detail dan sangat baik tujuan sekaligus maksud dari adanya perusahaan ini
termasuk bidang apa yang Anda jalankan di dalam bisnis dan semua yang terkait
usaha. Selain itu, Anda juga harus menyampaikan mengenai kepemilikan saham di
perusahaan Anda.
Hal ini hanya
dibutuhkan ketika Anda membuat akta pendirian saja namun khusus PT. Sementara
jika perusahaan yang dibangun adalah CV, maka komposisi ini tidak perlu untuk
disampaikan. Ketika draft telah selesai, maka pemegang saham maupun yang
terkait akan menandatanganinya di depan notaris.
- Pengesahan akta
Notaris kemudian akan
melakukan pengurusan untuk mengesahkan akta tersebut menuju Menkumham.
Dibutuhkan waktu beberapa hari untuk hal ini namun waktu menunggu akan sangat
sepadan dengan hasil sebab akta ini akan digunakan untuk mengurus perijinan
yang lainnya.
Jika Anda menyewa jasa
notaris yang terbaik, maka Anda bisa melakukan pembuatan akta pendirian
perusahaan dengan lancar dan tidak ada kendala.
HO
PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)
Persyaratan Izin ini adalah:
·
Fotocopy KTP Pemilik
Usaha/Penanggungjawab/Direktur
·
Fotocopy NPWP Badan
Usaha
·
Fotocopy Akte Pendirian
Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
·
Fotocopy Akta
Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
·
Hasil Kajian dan Analisa
Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern)
·
Surat Rekomendasi dari
instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
·
Fotocopy Izin Mendirikan
Bangunan
·
Surat Kuasa bagi yang
Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
·
Surat Persetujuan
Tetangga
·
Surat Keterangan
Domisili Usaha
·
Bukti Lunas PBB Tahun
Terakhir
PROSEDUR
MENGURUS SURAT IZIN GANGGUAN (HO)
1. Datang ke kantor kecamatan untuk mengambil
berkas permohonan dimintakan persetujuan tetangga tempat usaha, diketahui oleh
Dukuh, Lurah dan Camat, lembar pertama ditempel materai Rp6000. Kemudian berkas
diserahkan kembali ke loket kecamatan untuk diteliti kelengkapan persyaratan
yang telah ditentukan. Kemudian Anda akan menerima tanda bukti penerimaan
permohonan perizinan.
2. Kelompok kerja melalui sekretariat KPP
menyampaikan berkas perizinan kepada Dinas Ketentraman dan Ketertiban.
3. Diproses di Dinas Ketentraman dan Ketertiban
cq Seksi Perizinan untuk diteliti ulang, peninjauan lokasi bersama instansi
terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lokasi bersama instansi terkait,
membuat berita acara hasil peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat
berita acara hasil peninjauan lapangan, dibuat perhitungan biaya retribusi.
4. Pemohon membayar di KPP dengan formulir warna putih.
5. Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan
retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP dengan formulir warna putih.
6. Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan
retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP.
7. Dibuatkan konsep surat izin dan sertifikat
Izin Gangguan.
8. Paraf Bidang Ketentraman dan Ketertiban dan
Tanda Tangan Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi nomor dan dikirim ke
KPP.
9. Pemohon mengambil izin gangguan.
SIUP
·
Persyaratan pembuatan SIUP untuk Persero
Terbatas (PT) :
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika
penanggung jawabnya seorang perempuan
-
Fotokopi NPWP
-
Surat Keterangan Domisili atau SITU
-
Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan
oleh Menteri Hukum dan HAM.
-
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan
Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
-
Surat Izin Gangguan (HO)
-
Izin Prinsip
-
Neraca perusahaan
-
Pasfoto Direktur Utama/Penanggung
Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
-
Materai Rp6.000
-
Izin teknis dari instansi terkait jika
diminta
·
Prosedur pembuatan SIUP
-
Mengambil formulir pendaftaran/surat
permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.
Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.
-
Formulir pendaftaran diisi dan
ditandatangani
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
-
Jika Anda menggunakan jasa orang lain
untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa
bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung
Jawab perusahaan.
-
Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
-
Pengambilan SIUP
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
·
Persyaratan Pembuatan TDP untuk
Perseroan Terbatas
-
Nomor Pokok Wajib Pajak
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
-
Fotocopy paspor jika pemilik WNA
-
Formulir Isian
-
Fotocopy Pengesahaan Akta
-
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
-
Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta
Pendirian
-
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
-
Fotocopy SIUP
-
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
-
Bukti setor biaya administrasi
-
Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
·
Prosedur Pembuatan TDP
-
Perusahaan
membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
-
Petugas
kantor pendaftaran perusahaan
-
Permohonan
TDP Tanda Daftar Perusahaan yang berupa yayasan dan PT harus mendapatkan
pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari MENKUMHAM Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia terlebih
dahulu.-
-
Perusahaan
mengambil formulir permohonan TDP
Rincian Pemohon :
Rincian Pemohon :
1.
Untuk permohonan badan
usaha atau perusahan perorangan, perusahaan CV atau maka badan usaha /
perusahaan Lebih baik bila didaftarkan di pengadilan negeri setempat sesuai dengan
Domisili Perusahaan.
2.
Nah bila berkas sudah
siap Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan meneliti dan memeriksa
jika memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, maka sertifikat TDP tanda Daftar
Perusahaan akan dikeluarkan.
3.
Bagi permohonan TDP
badan usaha atau perusahaan PT Non PMA, PT-PMA, dan Yayasan maka badan usaha /
harus lebih baik bila telah mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian / Perubahan
dari Menteri Kehakiman dan HAM RI atau persetujuan atau setelah waktu
tanggal penerimaan laporan perusahaan.
4.
Perusahaan mengambil
formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP
pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten. Kantor
Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
5.
Bagi permohonan TDP
badan usaha KOPERASI maka badan usaha / perusahaan harus terlebih dahulu
mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian / Perubahan dari Instansi Terkait.
Legalitas Perusahaan
Nama
|
PT Gamatechno Indonesia
|
Alamat
|
Jalan Cik Di Tiro no. 34, Yogyakarta 55223, Indonesia
|
Bidang Usaha
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi termasuk pengembangan
perangkat lunak,
perangkat keras, konsultasi, dan pelatihan di bidang TI |
No.Telepon
|
+62-274-566161
|
No.Faximile
|
+62-274-566160
|
No.NPWP
|
02.369.197.5-541.000
|
Akta Pendirian
|
No. 1/Tgl 04-01-2005, Notaris Sumendro SH
|
Pengesahan
|
No. C-08796 HT.01.01.TH.2005
|
HO
|
No. 503-0337/1234.GK/2005, Jasa TI dan Komunikasi
|
SIUP
|
15/12-05/PB/V/2005, Perdagangan Barang dan Jasa
|
TDP
|
120517201161
|
INKINDO
|
A001 3471-1-120599, Bidang Telematika
|
No comments:
Post a Comment