Tuesday, November 12, 2019

Tugas Softskill, Pengantar Bisnis Informatika Legalitas perusahaan yang bergerak dibidang IT

Tugas Softskill
Pengantar Bisnis Informatika



Disusun Oleh :
Auditia Refanegara (51416186)
Fajar Wirangga (52416569)
Melky Firmansyah (54416370)
Novemry Wildy (55416483)
Yodi Jabar Rahmat (57416750)
Rayna Ryzkianto (58416421)





Universitas Gunadarma
Teknik Informatika
2018/2019




   NPWP

1.      Persyaratan dan Tatacara Pembuatan NPWP
Persyaratan pembuatan NPWP
a.       Untuk Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya berupa:
-          Fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
-          Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
b.      Untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:
-          Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
-          Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
-          Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
-          Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
      Tatacara Pembuatan
a.       Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online
Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat  www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
-          Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
-          Jika Anda belum pernah mendaftarkan diri, silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”.
-          Aktivasi akun
Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
-          Isi Formulir Pendaftaran
Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
-          Cetak
Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen berikut seperti yang tampak pada layar komputer:
A. Formulir Registrasi Wajib Pajak
B. Surat Keterangan Terdaftar Sementara
-          Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen
Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian sertakan berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
-          Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan/perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim.
Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk digital (soft file) melalui aplikasi e-Registration tadi.
-          Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP
Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP perusahaan Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e—Registration. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP perusahaan Anda akan segera dikirim melalui Pos Tercatat
b.      Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Offline
Pendaftaran NPWP Perusahaan secara offline dapat dilakukan dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:
·         Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
-          Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat perusahaan Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini bisa Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya serahkan seluruh berkas ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan.
-          Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui Pos Tercatat selambatnya setelah satu hari kerja, atau di tempat-tempat tertentu bahkan langsung bisa diambil hari itu juga.

·         Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi (Kurir)
      Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat, dan di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya ke KPP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

·         NPWP Perusahaan Wajib Dimiliki
      Pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara penilaian sendiri (self assessment), yaitu Wajib Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan untuk mendapatkan NPWP. Jadi setelah mengetahui persyaratan dan tata-cara pembuatan NPWP Perusahaan, baik secara online maupun offline, sudah merupakan kewajiban Anda sebagai pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang menjadi Wajib Pajak untuk mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan. Jangan lupa, orang bijak taat pajak!



  AKTA PENDIRIAN

Dalam prosedur umum pembuatan akta pendirian , sekilas caranya tidak rumit namun Anda tetap harus mempersiapkan semuanya sebaik mungkin diantarannya:
  • Mencantumkan nama dari perusahaan Anda
Dalam proses pembuatan akta pendirian PT maupun CV, nama pengurus perusahaan maupun pemegang saham wajib ada yaitu komisaris dan direkturnya minimal 2 orang. Anda cukup datang menuju notaris di wilayah domisili Anda dengan membawa dokumen sepeerti fotokopi identitas berupa KTP mereka yang merupakan pendiri dari perusahaan tersebut termasuk NPWP pribadinya. Apabila belum memiliki NPWP, maka Anda perlu mendatangi KPP atau kantor pajak sesuai domisili di dalam kartu identitas.
  • Hal penting yang diberikan pada notaris
Ada beberapa hal penting yang sangat perlu untuk Anda siapkan ketika menghadap notaris seperti nama orang-orang yang menjadi pemegang saham di dalam perusahaan Anda, berikutnya nama orang-orang yang menjadi pengurus perusahaan termasuk nama dari komisaris dan direktur. Jika direkturnya ada lebih dari satu orang, maka yang dicantumkan adalah nama dari direktur utamanya saja.
Hal yang sama juga berlaku untuk komisaris. Selain itu, Anda juga perlu untuk menyampaikan dengan detail dan sangat baik tujuan sekaligus maksud dari adanya perusahaan ini termasuk bidang apa yang Anda jalankan di dalam bisnis dan semua yang terkait usaha. Selain itu, Anda juga harus menyampaikan mengenai kepemilikan saham di perusahaan Anda.
Hal ini hanya dibutuhkan ketika Anda membuat akta pendirian saja namun khusus PT. Sementara jika perusahaan yang dibangun adalah CV, maka komposisi ini tidak perlu untuk disampaikan. Ketika draft telah selesai, maka pemegang saham maupun yang terkait akan menandatanganinya di depan notaris.
  • Pengesahan akta
Notaris kemudian akan melakukan pengurusan untuk mengesahkan akta tersebut menuju Menkumham. Dibutuhkan waktu beberapa hari untuk hal ini namun waktu menunggu akan sangat sepadan dengan hasil sebab akta ini akan digunakan untuk mengurus perijinan yang lainnya.
Jika Anda menyewa jasa notaris yang terbaik, maka Anda bisa melakukan pembuatan akta pendirian perusahaan dengan lancar dan tidak ada kendala.

  HO
PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)
Persyaratan Izin ini adalah:
·         Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
·         Fotocopy NPWP Badan Usaha
·         Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
·         Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
·         Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
·         Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
·         Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
·         Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
·         Surat Persetujuan Tetangga
·         Surat Keterangan Domisili Usaha
·         Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir


PROSEDUR MENGURUS SURAT IZIN GANGGUAN (HO)
1.      Datang ke kantor kecamatan untuk mengambil berkas permohonan dimintakan persetujuan tetangga tempat usaha, diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Camat, lembar pertama ditempel materai Rp6000. Kemudian berkas diserahkan kembali ke loket kecamatan untuk diteliti kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian Anda akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan perizinan.
2.      Kelompok kerja melalui sekretariat KPP menyampaikan berkas perizinan kepada Dinas Ketentraman dan Ketertiban.
3.      Diproses di Dinas Ketentraman dan Ketertiban cq Seksi Perizinan untuk diteliti ulang, peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lapangan, dibuat perhitungan biaya retribusi.
4.      Pemohon membayar di KPP dengan formulir warna putih.
5.      Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP dengan formulir warna putih.
6.      Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP.
7.      Dibuatkan konsep surat izin dan sertifikat Izin Gangguan.
8.      Paraf Bidang Ketentraman dan Ketertiban dan Tanda Tangan Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi nomor dan dikirim ke KPP.
9.      Pemohon mengambil izin gangguan.


    SIUP

·           Persyaratan pembuatan SIUP untuk Persero Terbatas (PT) :

-          Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
-          Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
-          Fotokopi NPWP
-          Surat Keterangan Domisili atau SITU
-          Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
-          Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
-          Surat Izin Gangguan (HO)
-          Izin Prinsip
-          Neraca perusahaan
-          Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
-          Materai Rp6.000
-          Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

·         Prosedur pembuatan SIUP
-          Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung  ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.
-          Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan  lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
-       Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
-          Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
-          Pengambilan SIUP
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.

     TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

·         Persyaratan Pembuatan TDP untuk Perseroan Terbatas
-          Nomor Pokok Wajib Pajak
-          Fotocopy KTP
-          Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
-          Fotocopy paspor jika pemilik WNA
-          Formulir Isian
-          Fotocopy Pengesahaan Akta
-          Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
-          Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
-          Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
-          Fotocopy SIUP
-          Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-          Bukti setor biaya administrasi
-          Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan


·         Prosedur Pembuatan TDP
-          Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
-          Petugas kantor pendaftaran perusahaan
-          Permohonan TDP Tanda Daftar Perusahaan yang berupa yayasan dan PT harus mendapatkan pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari MENKUMHAM Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia terlebih dahulu.-
-          Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP
Rincian Pemohon : 

1.    Untuk permohonan badan usaha atau perusahan perorangan, perusahaan CV atau maka badan usaha / perusahaan Lebih baik bila didaftarkan di pengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
2.    Nah bila berkas sudah siap Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan meneliti dan memeriksa jika memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, maka sertifikat TDP tanda Daftar Perusahaan akan dikeluarkan.
3.    Bagi permohonan TDP badan usaha atau perusahaan PT Non PMA, PT-PMA, dan Yayasan maka badan usaha / harus lebih baik bila telah mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian / Perubahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI  atau persetujuan atau setelah waktu tanggal penerimaan laporan perusahaan.
4.    Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
5.    Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha / perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian / Perubahan dari Instansi Terkait.



Legalitas Perusahaan

Nama
PT Gamatechno Indonesia 
Alamat
Jalan Cik Di Tiro no. 34, Yogyakarta 55223, Indonesia
Bidang Usaha
Teknologi Informasi dan Komunikasi termasuk pengembangan perangkat lunak,
perangkat keras, konsultasi, dan pelatihan di bidang TI
No.Telepon
+62-274-566161
No.Faximile
+62-274-566160
No.NPWP
02.369.197.5-541.000
Akta Pendirian
No. 1/Tgl 04-01-2005, Notaris Sumendro SH
Pengesahan
No. C-08796 HT.01.01.TH.2005
HO
No. 503-0337/1234.GK/2005, Jasa TI dan Komunikasi
SIUP
15/12-05/PB/V/2005, Perdagangan Barang dan Jasa
TDP
120517201161
INKINDO
A001 3471-1-120599, Bidang Telematika

No comments:

Post a Comment